
BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bengkulu tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan berjalan dengan khidmat sesuai tata tertib lembaga legislatif.
Dalam agenda tersebut, Fenty Wisnuwardhani secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu menggantikan anggota sebelumnya melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rodi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu, termasuk Rodi, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu. Kehadiran Rodi menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan disaksikan oleh seluruh anggota dewan yang hadir, unsur Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penguatan Kinerja DPRD Kota Bengkulu

Dengan dilantiknya Fenty Wisnuwardhani sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu melalui PAW, diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan masyarakat Kota Bengkulu.
Rodi menyampaikan bahwa keberlangsungan roda kelembagaan DPRD harus tetap berjalan optimal demi memastikan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dapat dilakukan secara maksimal.
Rapat paripurna PAW ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bengkulu dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.









