
BENGKULU – Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., menegaskan pentingnya tindak lanjut serius atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait kelebihan pembayaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu.
Menurut Rodi, temuan BPK harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel.
“Temuan dari BPK bukan sekadar catatan administratif, tetapi bagian dari upaya perbaikan sistem. Kami meminta agar Dinas PU segera menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rodi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, pengembalian kerugian ke kas daerah wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penguatan Pengawasan dan Tanggung Jawab
Rodi juga menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan proyek, terdapat unsur tanggung jawab yang melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor.
“Jika memang terjadi kelebihan bayar akibat kelalaian administratif atau teknis, maka semua pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai porsi masing-masing. Prinsipnya sederhana, uang daerah harus kembali dan sistem pengawasan harus diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawasan, Komisi II DPRD Kota Bengkulu berkomitmen memastikan pengelolaan anggaran berjalan profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada potensi kebocoran anggaran. Setiap rupiah adalah uang rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tambah Rodi.
Dorongan Perbaikan Sistem
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, juga mendorong agar kelebihan pembayaran yang ditemukan dapat segera dikembalikan ke kas daerah sesuai tenggat waktu yang jelas.
Ia menilai momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan proyek ke depan. Termasuk mendorong peran aktif inspektorat dalam melakukan pengawasan internal serta memastikan mekanisme kontrol berjalan optimal.
“Yang terpenting adalah perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan pengawasan yang kuat akan membuat pelaksanaan proyek semakin baik,” ujarnya.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Komisi II DPRD Kota Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dengan tindak lanjut yang cepat dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat dan pembangunan Kota Bengkulu dapat berjalan lebih optimal.







