
Kota Bengkulu — Rodi, S.Kom., M.M., Anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan legislatif.
Rodi Tegaskan Komitmen DPRD Jaga Stabilitas Kelembagaan
Dalam rapat tersebut, Rodi DPRD Kota Bengkulu mengikuti secara langsung prosesi pengucapan sumpah/janji Husnul Khotimah, S.E., M.M. sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu melalui mekanisme PAW.
Menurut Rodi, proses PAW memiliki peran strategis dalam memastikan tugas dan fungsi DPRD Kota Bengkulu tetap berjalan optimal, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi menilai kesinambungan keanggotaan DPRD sangat penting untuk mendukung agenda pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Kota Bengkulu.
Peran Rodi di DPRD Kota Bengkulu
Selain menghadiri rapat paripurna, Rodi dikenal aktif dalam berbagai agenda strategis DPRD Kota Bengkulu. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bengkulu, Rodi berperan dalam merumuskan sikap politik fraksi serta mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Sementara itu, di Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi fokus pada sektor ekonomi daerah, UMKM, pariwisata, dan pembangunan infrastruktur, termasuk pengawasan program pemerintah agar berjalan tepat sasaran.
Penguatan Kinerja DPRD Kota Bengkulu
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna PAW ini, Rodi berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam memperkuat kinerja DPRD Kota Bengkulu, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.







