
Bengkulu — Nelayan Kelurahan Tengah Padang dan Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai larangan penggunaan alat tangkap trawl dalam program “Jaksa Sahabat Nelayan” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Senin sore (1/12).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, DR. Yeni Puspita, S.H., M.H., beserta jajaran. Turut hadir pula Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu.
Rodi Apresiasi Kejari: Perlindungan Hukum untuk Nelayan Sangat Penting

Dalam kesempatan tersebut, Rodi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kejari Kota Bengkulu. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan agar nelayan dapat bekerja dengan aman dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Banyak arahan dari Ibu Kejari yang sangat penting bagi para nelayan kita. Mereka perlu memahami aturan agar tidak bermasalah ketika beraktivitas di laut. Tadi juga ada masukan dari nelayan mengenai maraknya penggunaan alat tangkap trawl yang jelas dilarang dan sangat merugikan nelayan tradisional,” ujar Rodi.
Rodi menegaskan bahwa keberadaan pelaku yang masih menggunakan trawl di sepanjang pesisir Bengkulu telah menurunkan penghasilan nelayan tradisional. Oleh karena itu, ia mendorong adanya pengawasan dan tindakan tegas agar praktik tersebut tidak terus merugikan masyarakat.
Siap Kawal Aspirasi Nelayan Tradisional

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Rodi menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi nelayan tradisional Kota Bengkulu. Ia berharap Kejari juga berperan aktif dalam pendampingan hukum.
“Nelayan berharap laut tetap aman dan kegiatan mencari ikan tidak menimbulkan masalah. Kami akan mengawal aspirasi ini, dan berharap pihak Kejari juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penggunaan trawl,” tutup Rodi.







