
Kota Bengkulu — Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rodi, S.Kom., M.M., bersama anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bengkulu Tahun 2026.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari tahapan perencanaan regulasi daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Dasar Hukum Pembahasan Propemperda
Pelaksanaan rapat koordinasi ini berpedoman pada Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti Surat Wali Kota Bengkulu Nomor 100.32/248/B.II/2025 tertanggal 1 Desember 2025 perihal penyampaian usulan Propemperda Kota Bengkulu Tahun 2026.
Peran Strategis Komisi II dan Bapemperda
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyusun Propemperda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor ekonomi, UMKM, investasi, dan penguatan regulasi daerah.
Sebagai Anggota Bapemperda, Rodi menilai Propemperda merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang disusun memiliki landasan hukum kuat, relevan dengan kondisi daerah, serta mampu mendukung arah pembangunan Kota Bengkulu ke depan.
Komitmen DPRD Dorong Regulasi Berkualitas
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Kota Bengkulu diharapkan dapat menyusun daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang tepat sasaran, tidak tumpang tindih, serta memiliki dampak langsung bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu dalam pembahasan Propemperda Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal dan berkelanjutan.







