
BENGKULU, rodi.co.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pariwisata Kota Bengkulu guna menindaklanjuti keluhan 16 Kepala Keluarga (KK) yang terancam penggusuran di kawasan pantai Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kamis (8/1/2026).
Rapat hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom, dan menjadi forum klarifikasi serta pencarian solusi atas terbitnya surat perintah pengosongan bangunan awning yang selama ini ditempati warga.
Dalam penyampaiannya, Rodi, S.Kom menegaskan bahwa DPRD Kota Bengkulu memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat kecil.

“Komisi II DPRD Kota Bengkulu meminta kejelasan dasar hukum dan urgensi pengosongan kawasan ini. Apalagi batas waktu yang diberikan kepada warga dinilai terlalu singkat dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial,” tegas Rodi.
Rodi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang Kecamatan Teluk Segara untuk hadir dalam hearing tersebut. Namun hingga rapat berlangsung, pihak kecamatan tidak memenuhi undangan resmi DPRD.
Meski demikian, Rodi menegaskan Komisi II tetap berkomitmen mencari jalan keluar terbaik yang adil dan manusiawi bagi warga terdampak.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Edi Hariyanto, S.P., M.M. menilai kebijakan pengosongan kawasan pantai harus dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah pengosongan terhadap 16 KK tersebut dan tidak menerima tembusan resmi dari kecamatan maupun kelurahan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran, S.E. menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga aspek sosial dan historis yang melekat pada keberadaan warga di kawasan pesisir tersebut.

Sorotan lainnya disampaikan Dr. Hj. Desy Maryani, S.H., M.H., yang mempertanyakan kepastian jadwal revitalisasi kawasan pantai serta sumber anggaran yang akan digunakan. Menurutnya, pengosongan kawasan seharusnya tidak dilakukan sebelum rencana pembangunan benar-benar siap.
Dari unsur legislatif lainnya, Sudisman, S.Sos. dari Partai Hanura mengingatkan Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait aktivitas usaha masyarakat pesisir.

Perwakilan warga, Siska, menyampaikan bahwa bangunan awning tersebut tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga lokasi usaha utama untuk menopang perekonomian keluarga.
Menutup hearing, Rodi, S.Kom menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Bengkulu akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog, keadilan sosial, serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.







