
KOTA BENGKULU — Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah makan Mie Gacoan di Kota Bengkulu, Selasa (6/1/2026). Sidak ini dilakukan menyusul laporan dan viralnya keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah yang masuk ke sumber air bersih milik warga sekitar.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., bersama sejumlah anggota Komisi II serta didampingi unsur terkait. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas usaha di lingkungan tempat tinggal mereka.
Sidak Berawal dari Laporan Warga
Rodi menjelaskan bahwa kegiatan sidak telah diagendakan sejak munculnya laporan warga mengenai kondisi air sumur yang diduga tercemar limbah. Oleh karena itu, Komisi II merasa perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami dari Komisi II DPRD Kota Bengkulu sudah mengagendakan sidak ini sejak adanya laporan masyarakat. Persoalan limbah ini sempat viral dan berdampak langsung pada sumber air warga. Maka hari ini kami turun langsung untuk memastikan dan menggali informasi yang sebenarnya,” ujar Rodi.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas usaha sangat penting, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Manajemen Klaim Sudah Beri Kompensasi
Dari hasil pertemuan dengan pihak manajemen Mie Gacoan, diketahui bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Salah satu bentuk kompensasi tersebut adalah menutup sumur warga yang tercemar dan menggantinya dengan sumur bor baru.
“Pihak manajemen menyampaikan bahwa warga yang terdampak sudah diberikan kompensasi. Sumur lama ditutup dan diganti dengan sumur bor. Ini tentu menjadi langkah awal yang baik,” jelas Rodi.
Meski demikian, Rodi menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada kompensasi semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan.
Limbah Masih Ditemukan di Lokasi
Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu masih menemukan adanya tumpukan limbah di bagian belakang area usaha. Limbah tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan dapat kembali mencemari lingkungan sekitar.
“Kami masih menemukan limbah yang ditumpuk di bagian belakang. Baunya masih tercium cukup kuat. Ini yang menjadi kekhawatiran kami, jangan sampai ke depan ada warga lain yang ikut terdampak,” tegas Rodi.
Ia menilai, pengelolaan limbah harus dilakukan secara serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
IPAL Diakui Belum Memadai
Rodi juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen Mie Gacoan mengakui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki saat ini belum memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah serupa di kemudian hari jika tidak segera dibenahi.
“Manajemen mengakui IPAL-nya memang belum memadai. Karena itu, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk kembali berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar perbaikan IPAL dilakukan secara serius dan terukur,” kata Rodi.
Sebelumnya, kasus ini juga telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dengan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan.
Komisi II Akan Panggil Pihak Terkait
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu berencana memanggil pihak manajemen Mie Gacoan bersama Dinas Lingkungan Hidup. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk membahas langkah lanjutan, termasuk rencana perbaikan sistem pengolahan limbah secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan ada solusi jangka panjang. Jangan sampai persoalan ini terulang kembali dan merugikan masyarakat,” tutup Rodi.
Hingga saat ini, belum ditetapkan batas waktu resmi atau deadline bagi pihak perusahaan untuk menyelesaikan perbaikan tersebut. Namun demikian, Komisi II DPRD Kota Bengkulu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga lingkungan dan kesehatan warga.







