
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan hak pengguna atas sisa kuota internet yang selama ini hangus meski belum sepenuhnya digunakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/26).
Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai terhadap hak pengguna atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, mekanisme refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian hak kepada konsumen.
Menurut Mahkamah, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik pengguna sehingga tidak boleh hilang begitu saja hanya karena berakhirnya masa aktif layanan. Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada perlindungan konsumen.
Dengan putusan tersebut, masyarakat berpotensi memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas sisa kuota internet yang belum digunakan, sekaligus mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada hak-hak pelanggan.
Sumber artikel asli: kabargolkar.com





