
BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., bersama Wali Kota Bengkulu dan jajaran Pemerintah Kota Bengkulu.
Rapat Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah sebelumnya melalui berbagai pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas secara komprehensif oleh DPRD Kota Bengkulu.
Laporan tersebut memuat hasil evaluasi, pembahasan, serta berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bengkulu terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Setelah laporan hasil pembahasan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu yang hadir. Persetujuan diberikan secara lisan sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap hasil pembahasan Raperda yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, menyampaikan bahwa pembahasan dan persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, proses tersebut menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah agar tetap berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Wali Kota Bengkulu Sampaikan Pendapat Akhir

Setelah proses persetujuan bersama selesai dilaksanakan, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Bengkulu.
Pendapat akhir tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pembangunan, dan pelayanan publik guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kota Bengkulu.





