
BENGKULU – Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bengkulu kembali melaksanakan rapat lanjutan pembahasan aset daerah pada Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bengkulu, mulai dari legalitas aset, pemanfaatan aset, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, dan diikuti oleh anggota Pansus lainnya, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M. Pembahasan difokuskan pada upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, produktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.
DPRD Kota Bengkulu Soroti Optimalisasi Aset Daerah
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber potensial peningkatan PAD.
Menurutnya, aset daerah yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada sektor pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan utama.
“Semakin besar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, tentu semakin banyak pula aset yang dimiliki. Oleh karena itu, aset tersebut harus mampu memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi daerah,” ujar Irman dalam rapat pembahasan Pansus Aset.
Masih Banyak Aset Belum Bersertifikat
Selain membahas optimalisasi aset, Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu juga menyoroti masih adanya aset tanah milik pemerintah yang belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, dari sekitar 1.500 bidang aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Bengkulu, masih terdapat sejumlah aset yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti guna menghindari potensi sengketa serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, menilai bahwa penataan administrasi aset menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan aset yang lebih efektif dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan data aset yang lengkap dan memiliki legalitas yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengamanan, pemanfaatan, dan pengembangan aset untuk kepentingan masyarakat.
Dorong Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel

Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bentuk kerja sama yang dijalankan mampu memberikan manfaat optimal bagi daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, Pansus mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, termasuk mempercepat proses sertifikasi aset, memperbaiki administrasi aset, serta memastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui rapat lanjutan ini, DPRD Kota Bengkulu berharap hasil pembahasan dan rekomendasi Pansus Aset dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyempurnaan tata kelola aset daerah ke depan.
Sebagai bagian dari anggota Pansus Aset, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penataan aset daerah guna mendukung peningkatan PAD, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong pembangunan Kota Bengkulu yang berkelanjutan.





