BENGKULU – Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., menghadiri rapat paripurna internal DPRD Kota Bengkulu, Senin, 21 September 2026. Rapat tersebut membahas penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2026 kepada rapat paripurna.
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan KUPA dan PPAS-P, DPRD bersama pemerintah daerah menyelaraskan arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD.
Rodi Ikuti Pembahasan Perubahan Anggaran

Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi turut mengikuti proses pembahasan anggaran daerah tersebut. Pembahasan perubahan APBD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
KUPA dan PPAS-P menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan serta prioritas anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sepanjang tahun berjalan. Karena itu, pembahasannya membutuhkan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyampaian laporan Banggar dalam rapat paripurna juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas proses pembahasan yang telah dilakukan di tingkat alat kelengkapan DPRD.
Setelah penyampaian laporan tersebut, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2026 antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu.
KUPA dan PPAS-P Jadi Dasar Perubahan APBD

Penandatanganan nota kesepakatan menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD, pembahasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan angka dan alokasi belanja. Setiap kebijakan anggaran perlu diarahkan untuk mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bengkulu.
Rodi selama menjalankan tugasnya di DPRD Kota Bengkulu juga terlibat dalam berbagai agenda pembahasan yang berkaitan dengan kebijakan daerah dan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2026, proses pembahasan perubahan APBD Kota Bengkulu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rangkaian pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah, mendukung pelayanan publik, serta tetap memperhatikan efektivitas dan keberlanjutan pembangunan Kota Bengkulu.






