
Berita Golkar – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026. Menurutnya, seluruh produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administratif maupun prosedural yang berlaku.
Leriadi menegaskan bahwa setiap agenda organisasi wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI. Karena itu, keputusan yang lahir dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi patut dipertanyakan legitimasinya.
“Kami dengan tegas menolak seluruh produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI,” ujar Leriadi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Surat Peringatan yang diterbitkan DPP AMPI telah menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai dengan ketentuan organisasi. Keterlibatan Sekretaris Jenderal, lanjutnya, merupakan unsur yang bersifat wajib dalam penyelenggaraan kedua forum tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.
Menurut Leriadi, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap dilangsungkan meski telah diterbitkan Surat Peringatan DPP AMPI membuat seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi dan tidak memiliki legitimasi yang kuat.
“Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Leriadi menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX terkesan dipaksakan dan sarat dengan kepentingan pribadi. “Mari kita melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Publik dapat menilai sendiri rekam jejak serta produk-produk yang dihasilkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam forum tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii serta Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung meminta agar pelaksanaan Rapat Pleno IX ditunda hingga seluruh ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI dipenuhi.
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Sumber artikel asli: golkarpedia.com









