BENGKULU – Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu, Senin, 14 September 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah Kota Bengkulu. Pembahasan dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan persampahan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.
Pengelolaan sampah merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan, kesehatan, serta kualitas lingkungan perkotaan. Seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan juga semakin besar.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD berupaya menyiapkan landasan hukum yang dapat mengatur pengelolaan sampah secara lebih menyeluruh. Pengaturan itu mencakup upaya pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
Dorong Pengelolaan Sampah yang Lebih Terarah
Kehadiran Rodi dalam rapat pembahasan Raperda ini menunjukkan perhatian DPRD Kota Bengkulu terhadap persoalan lingkungan dan pelayanan publik. Sebagai Ketua Komisi II, Rodi memiliki perhatian terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat serta tata kelola pembangunan daerah.
Regulasi pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga memperjelas peran masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pengelolaan sampah yang baik membutuhkan kerja sama dari berbagai unsur. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem dan fasilitas pendukung. Sementara itu, masyarakat juga perlu didorong untuk mengurangi produksi sampah, melakukan pemilahan dari sumbernya, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Karena itu, pembahasan Raperda perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana, mekanisme pengangkutan, pengelolaan tempat pembuangan akhir, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Regulasi Diharapkan Beri Manfaat bagi Masyarakat
Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu diharapkan dapat menghasilkan aturan yang realistis, mudah diterapkan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan persampahan di Kota Bengkulu. Dengan sistem yang lebih jelas dan terukur, persoalan sampah dapat ditangani secara bertahap serta tidak hanya mengandalkan penanganan setelah masalah muncul.
Rapat pembahasan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kebijakan lingkungan di Kota Bengkulu. DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pembahasan secara mendalam agar Raperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Kota Bengkulu yang bersih, sehat, dan nyaman.







